Liputan Post - Penjelasan Mengenai Apa Itu e-Faktur ? efaktur pajak atau faktur pajak elektronik ialah Faktur Pajak yg dibuat lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)
Apa manfaat efaktur pajak ?
A. Kenyamanan Entrepreneur
Tanda tangan elektronik ( tak butuh tanda tangan basah)
Tak butuh printout ( boleh dicetak kalo dimanfaatkan)
Satu kesatuan dgn pelaporan SPT (didalam penerapan efaktur telah ditanamkan penerapan espt ppn)
B. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yg tak bertanggungjawab
Approval DJP (tiap-tiap faktur mesti dilakukan unggah faktur ke server DJP lewat penerapan efaktur)
Validasi FP bakal didapati oleh pihak customer (tentukan bahwa pajak keluaran telah dilaporkan ke DJP)
Kapan diwajibkan memanfaatkan efaktur ?
Sejak Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sama seperti ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
Mulai Sejak 1 Juli 2015, bagi PKP yg tercatat di KPP di wilayah Pulau Jawa & Bali; &
Sejak Mulai 1 Juli 2016, bagi semua PKP
Jikalau Data E-Faktur Rusak atau Hilang, macam mana ?
PKP mampu ajukan permintaan data E-Faktur ke DJP (KPP ruang PKP dikukuhkan) bersama mengatakan surat permintaan data E-Faktur
terbatas kepada data E-Faktur yg sudah diupload (unggah) ke DJP & sudah mendapatkan persetujuan dari DJP (pasal 8 ayat (2) & (3) per 16/pj/2014)
Bagaimanakah bila Hasil Cetak E-Faktur Rusak atau Hilang ?
mampu dicetak ulang lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Factor Berlangsung Kondisi Tertentu yg di luar kuasa PKP dengan cara apa ya ?
Apabila kondisi tertentu tersebut menciptakan PKP tak sanggup menciptakan efaktur sehingga PKP diperkenankan menciptakan Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
Kondisi Tertentu : kondisi yg disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, & dikarenakan yang lain di luar kuasa PKP, yg ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
bila kondisi telah normal / kondisi tetentu tsb sudah berhenti, data Faktur Pajak hardcopy yg dibuat dalam kondisi tertentu diupload ke DJP oleh PKP lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP utk memperoleh (pasal 9 per 16/pj/2014).
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yg kemudian dinamakan E-Faktur, ialah Faktur Pajak yg dibuat lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan E-Faktur dimaksudkan buat memberikan kemudahan, kenyamanan, & keamanan bagi Entrepreneur Kena Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan khususnya pelaksanaan Faktur Pajak.
Pembisnis Kena Pajak (PKP) yg diwajibkan menciptakan Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan bersama Ketentuan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan E-Faktur dilakukan dengan cara bertahap sejak 1 Juli 2014 terhadap PKP tertentu. PKP yg tercatat di Kantor Layanan Pajak (KPP) Jawa & Bali wajib memakai E-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan E-Faktur dengan cara nasional bakal dengan cara cepat dimulai kepada 1 Juli 2016.
PKP yg sudah wajib E-Faktur tetapi tak menggunakannya, dengan cara hukum dianggap tak menciptakan faktur pajak maka dapat dikenakan sanksi pajak pas bersama keputusan yg berlaku.
Apa manfaat efaktur pajak ?
A. Kenyamanan Entrepreneur
Tanda tangan elektronik ( tak butuh tanda tangan basah)
Tak butuh printout ( boleh dicetak kalo dimanfaatkan)
Satu kesatuan dgn pelaporan SPT (didalam penerapan efaktur telah ditanamkan penerapan espt ppn)
B. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yg tak bertanggungjawab
Approval DJP (tiap-tiap faktur mesti dilakukan unggah faktur ke server DJP lewat penerapan efaktur)
Validasi FP bakal didapati oleh pihak customer (tentukan bahwa pajak keluaran telah dilaporkan ke DJP)
Kapan diwajibkan memanfaatkan efaktur ?
Sejak Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sama seperti ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
Mulai Sejak 1 Juli 2015, bagi PKP yg tercatat di KPP di wilayah Pulau Jawa & Bali; &
Sejak Mulai 1 Juli 2016, bagi semua PKP
Jikalau Data E-Faktur Rusak atau Hilang, macam mana ?
PKP mampu ajukan permintaan data E-Faktur ke DJP (KPP ruang PKP dikukuhkan) bersama mengatakan surat permintaan data E-Faktur
terbatas kepada data E-Faktur yg sudah diupload (unggah) ke DJP & sudah mendapatkan persetujuan dari DJP (pasal 8 ayat (2) & (3) per 16/pj/2014)
Bagaimanakah bila Hasil Cetak E-Faktur Rusak atau Hilang ?
mampu dicetak ulang lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Factor Berlangsung Kondisi Tertentu yg di luar kuasa PKP dengan cara apa ya ?
Apabila kondisi tertentu tersebut menciptakan PKP tak sanggup menciptakan efaktur sehingga PKP diperkenankan menciptakan Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
Kondisi Tertentu : kondisi yg disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, & dikarenakan yang lain di luar kuasa PKP, yg ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
bila kondisi telah normal / kondisi tetentu tsb sudah berhenti, data Faktur Pajak hardcopy yg dibuat dalam kondisi tertentu diupload ke DJP oleh PKP lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP utk memperoleh (pasal 9 per 16/pj/2014).
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yg kemudian dinamakan E-Faktur, ialah Faktur Pajak yg dibuat lewat penerapan atau system elektronik yg ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan E-Faktur dimaksudkan buat memberikan kemudahan, kenyamanan, & keamanan bagi Entrepreneur Kena Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan khususnya pelaksanaan Faktur Pajak.
Pembisnis Kena Pajak (PKP) yg diwajibkan menciptakan Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan bersama Ketentuan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan E-Faktur dilakukan dengan cara bertahap sejak 1 Juli 2014 terhadap PKP tertentu. PKP yg tercatat di Kantor Layanan Pajak (KPP) Jawa & Bali wajib memakai E-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan E-Faktur dengan cara nasional bakal dengan cara cepat dimulai kepada 1 Juli 2016.
PKP yg sudah wajib E-Faktur tetapi tak menggunakannya, dengan cara hukum dianggap tak menciptakan faktur pajak maka dapat dikenakan sanksi pajak pas bersama keputusan yg berlaku.
Post a Comment for "Penjelasan Mengenai Apa Itu e-Faktur ?"