Vonis terberat kepada Priyanto, anggota komite wasit Asosiasi Provinsi PSSI Jateng, yang divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis ini terkait kasus suap yang melibatkan klub Liga 3 Persibara Banjarne-gara. Atas vonis itu, para penasihat hukum terdakwa me-nyampaikan pikir-pikir.
”Hukumannya berbeda untuk setiap terdakwa karena sesuai dari setiap perannya, begitu juga dengan jumlah uang yang diterima,” kata juru bicara Peng-adilan Negeri Banjarnegara, Fitria Septriana. (DKA)

Post a Comment for "Vonis Terdakwa Kasus Mafia Bola Sesuai Peran"