Vonis Terdakwa Kasus Mafia Bola Sesuai Peran

Vonis Terdakwa Kasus Mafia Bola Sesuai Peran - Kompas 12 Juli 2019, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019), memvonis enam terdakwa kasus mafia sepak bola dengan pidana sesuai perannya.

Vonis terberat kepada Priyanto, anggota komite wasit Asosiasi Provinsi PSSI Jateng, yang divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis ini terkait kasus suap yang melibatkan klub Liga 3 Persibara Banjarne-gara. Atas vonis itu, para penasihat hukum terdakwa me-nyampaikan pikir-pikir.

”Hukumannya berbeda untuk setiap terdakwa karena sesuai dari setiap perannya, begitu juga dengan jumlah uang yang diterima,” kata juru bicara Peng-adilan Negeri Banjarnegara, Fitria Septriana. (DKA)


Post a Comment for "Vonis Terdakwa Kasus Mafia Bola Sesuai Peran"

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
DomaiNesia
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia